Aceh Timur//MSN
Proyek Jembatan "siluman" ditemukan di areal Kebun PTPN-III,JRS Kec Indra Makmur, karena tidak transparan, kontraktor tidak memasang papan informasi yang memuat detail nama proyek, sumber (APBN), nilai kontrak, waktu pelaksanaan, kontraktor, dan konsultan pengawas. Ketiadaan papan nama merusak asas akuntabilitas dan transparansi, sehingga menghalangi masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran proyek Jembatan tersebut.
Transparansi dan akuntabilitas: Memastikan masyarakat mengetahui proyek apa yang sedang dikerjakan, berapa besar anggaran yang digunakan, dan siapa pelaksananya.maka oleh karena itu Plang nama proyek pekerjaan penting, Memungkinkan warga untuk ikut mengawasi kualitas pekerjaan dan melaporkan jika ada kejanggalan.
Kontraktor/rekanan pelaksanaan proyek APBN Kepatuhan hukum wajib dilaksanakan, seperti Pemasangan papan informasi diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, bedasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Pada Rabu.15 Oktober 2025 awak media mendatangi Kantor PTPN- KJRS III, dan bertemu Kepala Dusun (Kadus) Gampong Julok Rayeuk Selatan, yang masih berstatus Pegawai PTPN-III mengaku tidak tau siapa Kontraktor/Rekanan Proyek Jembatan tersebut, yang pasti itu proyek milik PTPN-III KJRU,"Ujar Pak Kadus.
Selanjutnya Humas PT.Kebun Julok Rayeuk Selatan (KJRS) di hari yang sama juga ikut di wawancarai Awak media, pada Rabu 15 Oktober 2025, terkait kenapa proyek Jembatan di areal PTPN-III KJRU tidak memiliki plang Nama proyek dilokasi "Pasalnya di dalam areal Kebun PTPN-III JRS ada Desa/Gampong, apakah itu proyek Jembatan milik Anggaran DD atau PTPN-III KJRU,"Jawabnya soal proyek Jembatan itu saya tidak tau apa-apa, karena itu urusan bagian teknik.Singkat ungkap, Humas PTPN-III. KJRU
Konsekuensi proyek tanpa plang nama, seperti yang baru-baru ini ditemukan awak media di Kebun PTPN-III.JRS, disinyalir Dugaan praktik korupsi, Proyek tanpa papan nama sering kali diduga sebagai "proyek siluman" yang bisa jadi tidak sesuai anggaran atau hasil pekerjaan serta akan berkualitas sangat buruk kedepannya
Sanksi administratif: Pihak yang bertanggung jawab misalnya perusahaan pasti tertuju kepada manajer, jika proyek Jembatan itu dibangun pakai dana desa secara prosedur perangkat desa bisa dikenakan sanksi administratif seperti teguran dari atasan atau bahkan pemberhentian sementara hingga permanen
Hal tersebut bisa Potensi pidana,Jika terbukti merugikan keuangan negara, pelanggaran ini dapat berujung pada tindak pidana korupsi sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(M.ALIMIN)


