Diduga Fiktif, Data PKBM Salsabila Pucok Alue Barat Kec Simpang Ulim Dalam Data Resmi Kemendikbud
Aceh Timur//MSN,
Sebuah lembaga pendidikan kesetaraan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salsabila di Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur diduga fiktif data domisili PKBM Meskipun tercatat memiliki 560 siswa dan puluhan tenaga pendidik, Sedangkan hasil investigasi menunjukkan aktivitas belajar-mengajar di PKBM Salsabila nyaris tidak berlangsung, bahkan Rumah PKBM Salsabila dikabarkan sudah lama dijual oleh ketua PKBM, "Ujar Ikbal, Pj.Kepala Desa Pucok Alue Barat
Penelusuran yang dilakukan oleh Kabiro media mediasibernusantara, Sabtu (11/10/2025) menunjukan banyak kejanggalan pelaporan data dapodik serta alamat satuan pendidikan PKBM Salsabila dalam Data sistem Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencatat alamat Jalan Desa Pucok Alue Barat.Jalan Teupin Breuh, namun fakta di lapangan tercatat, Desa Pucok Alue Barat, Lr. Dayah Mudi Kec.Simpang Ulim, dan bukan di Jln Teupin Breuh.
Berdasarkan laman resmi Kemdikbud, PKBM Salsabila (NPSN P9908370) tercatat aktif dengan rincian: Kepala PKBM Munawir, status kepemilikan lembaga, 560 peserta didik (Dapodik) semester genap (2024/2025), 22 PTK (guru dan tenaga kependidikan), 19 rombongan belajar (rombel), Alamat tercatat di Jalan Teupin Breuh Desa Pucok Alue Barat, Kec.Simpang Ulim Kab. Aceh Timur.
Namun, hasil penelusuran lawak media bahwa aktivitas pembelajaran tidak terlihat berjalan sebagaimana dilaporkan, yang mencerminkan operasional belajar aktif dalam beberapa waktu terakhir. Selain itu, jumlah peserta didik yang sebenarnya jauh lebih sedikit dari data yang tercatat.bahkan Kegiatan PKBM Salsabila berlangsung di sebuah rumah pribadi yang dinilai tidak memadai untuk menampung 560 siswa.
Dugaan pelaporan data yang tidak sesuai ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Mengacu pada Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik dan Pelaporan Data, setiap PKBM wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, menyelenggarakan proses pembelajaran secara rutin, serta memiliki peserta didik aktif yang tercatat dalam sistem Dapodik berdasarkan kegiatan nyata.
Apabila lembaga melaporkan jumlah peserta didik, rombongan belajar, serta tenaga pengajar yang tidak sesuai kondisi aktual, hal ini berpotensi melanggar Pasal 35 dan 36 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta dapat berimplikasi pada penyalahgunaan anggaran negara.
PKBM Salsabila tercatat mengelola anggaran dari dana bantuan pendidikan kesetaraan dengan perhitungan per siswa: Paket B sebesar Rp1.530.000 dan Paket C sebesar Rp1.830.000. Dengan klaim 264 peserta didik 560 siswa dan 19 rombel, anggaran yang dikelola per tahun dapat mencapai ratusan juta rupiah. Fakta nyata bahwa kegiatan PKBM terbatas, bahkan nyaris tidak aktif, menimbulkan dugaan kuat adanya laporan fiktif untuk keperluan pencairan dan
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dari dinas pendidikan setempat serta keabsahan data yang digunakan untuk penyaluran anggaran negara. Sesuai Permendikbud No. 31 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Nonformal Berbasis Masyarakat, seharusnya dinas pendidikan kabupaten melakukan verifikasi faktual tahunan terhadap lembaga yang menerima bantuan
Munawir,Ketua Lembaga PKBM Salsabila saat dikonfirmasi melalu pesan Whatsapp terkait dengan dugaan data fiktif," Munawir menjawab ,Saya tdk da waktu untk koordinasi , sedangkan saya pun lg mendampingi istri sakit parah di lhokseumawe.
Jika dugaan ini terbukti, Ketua yayan PKBM Salsabila yang diduga berdomisili di Desa Pucok Alue Barat dapat dikategorikan sebagai salah satu pemilik lembaga/yayasan yang memanipulasi data untuk meraih keuntungan pribadi, dan dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin, bahkan bisa di pidana jika nanti dugaan tersebut terbukti bersalah sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
(M. Alimin)
