Deli Serdang // MSN,
Terkait Pemberitaan Salah Satu Media elektronik mengenai limbah PT. Naga Mas yang berada di jalan Jalan Medan - lubuk pakam GG suka mulia desa bangun sari ,Kec.tanjung Morawa, Kab.Deli Serdang.
Dalam narasi tersebut disampaikan bahwa limbah pabrik milik CV. Naga Mas dianggap berbahaya karena tidak dapat diuraikan secara alami, mengandung zat-zat beracun, dan dapat mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia. Limbah ini seringkali mengandung bahan kimia berbahaya, logam berat, atau mikroorganisme patogen yang sulit dihilangkan, pada Senin. (30/6/25)
Pasalnya, perusahaan tersebut komitmen dalam hal pengelolaan limbah cairnya (IPAL), yang sesuai dengan dokumen lingkungan. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh pihak manajemen CV Naga Mas dalam pengendalian lingkungan sekitar dan juga dalam pengawasan rutin oleh Dinas terkait dan juga Dana corporate social Responbility (CSR ) juga kita berikan ke masyarakat setiap bulannya.
Pihak manajemen Juga menyampaikan saat ini telah di bangun Instalasi pengolah air limbah (IPAL) telah dibangun sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku, bahkan juga UKL/UPL juga telah di laporkan per semester ke dinas lingkungan hidup (DLH) Deli Serdang dan juga bekerja sama dengan salah satu perusahaan yang mempunyai lisensi dari kementerian lingkungan hidup dalam pengelolaan limbah seperti PT. ASMAT yang mengambil limbah berbahaya untuk dimusnahkan ke Tangerang sesuai arahan dari Kementerian lingkungan hidup.
"Proses pembuangan limbah sudah sesuai prosedur dan tetap melakukan pengawasan rutin kita ke CV.NagaMas, saat ini pengelolaan limbahnya sudah baik sesuai dengan dokumen lingkungan, yang kita dijadikan sebagai pilot project bagi perusahaan lain dalam pengelolaan limbah cairnya," ujarnya.
Terpisah prihal pemberitaan tersebut Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FORUM LESTARI INDONESIA SUMATERA UTARA M.RIDWAN SH, selaku biro hukum, mengatakan, pemberitaan yang naik terkait PT .Naga Mas terkait pembuangan limbah tidak benar, dikarenakan hasil dari kunjungan ke perusahaan dokumen per Semester lengkap seperti: UKL/UPL bahkan perusahaan berkerja sama dengan pihak PT. Asmat yang berizin dari kementerian lingkungan hidup dalam pengelolaan limbah perusahaan tersebut seperti zat yang berbahaya agar dimusnahkan dan di bawa ke Tangerang sesuai aturan Undang-undang kementerian lingkungan hidup.
Selanjutnya, " IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) adalah fasilitas yang digunakan untuk mengolah air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, beberapa jenis IPAL yang umum digunakan adalah:
Jenis IPAL
- IPAL Fisika: Menggunakan proses fisika untuk mengolah air limbah, seperti sedimentasi, filtrasi, dan flotasi.
- IPAL Kimia: Menggunakan proses kimia untuk mengolah air limbah, seperti koagulasi, flokulasi, dan netralisasi.
- IPAL Biologi: Menggunakan proses biologi untuk mengolah air limbah, seperti proses lumpur aktif, filter biologi, dan kolam stabilisasi.
- IPAL Gabungan: Menggabungkan beberapa proses pengolahan air limbah, seperti fisika, kimia, dan biologi.
Tujuan IPAL
Tujuan utama IPAL adalah untuk mengurangi kandungan polutan dalam air limbah sehingga air yang dihasilkan dapat memenuhi standar kualitas lingkungan yang ditetapkan.
Peraturan yang Mengatur IPAL
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan air limbah.
- Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air: Mengatur tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Pasal 1 ayat (2) Permen LHK 4/2021).
Dengan menggunakan IPAL yang sesuai, industri dan masyarakat dapat mengurangi dampak lingkungan dari aktivitas mereka dan membantu menjaga kualitas lingkungan hidup.
"Selanjutnya, dikatakan dalam pemberitaan warga yang tidak disebutkan namanya, diduga hanya sebuah opini, dikarenakan warga yang berdampak sudah mendapatkan CSR per/bulan yang diberikan oleh perusahaan, maka dalam hal ini, kita harus bijak dalam menganalisis suatu objek mengatakan limbah seperti apa, jangan berasumsi dengan katanya yang bisa menyebabkan pencemaran nama baik perusahaan", Tutupnya.(Red/Tim)