Labuhanbatu Selatan//MSN,
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Arfin Fachreza, SH, SIK, MH telah membuktikan komitmennya dalam hal pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang sangat berbahaya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Sebagai bukti, Polres Labuhanbatu Selatan melalui Unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil mengamankan tiga tersangka TP narkotika yakni E N A alias Linda (Pr/36 tahun) warga Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, A M W (lk/31 tahun) warga Dusun Mulya Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, dan A R P (lk/24 tahun) juga warga Dusun Mulya Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara pada hari Minggu (03/11/2024) sekira pukul 02.15 wib di Gang Konan, Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Arfin Fachreza, SH, SIK, MH, menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi dari warga masyarakat bahwa di Gang Konan, Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di rumah saudari E N A alias Linda di duga sedang terjadi pesta narkotika jenis shabu shabu. Selanjutnya pada hari Minggu (03/11/2024) sekira pukul 02.15 wib personel Tim Unit Reskrim Polsek Torgamba yang di:pimpin langsung oleh Kanit Reskrim, IPDA. Riswaldi Nainggolan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang perempuan bernama E N A alias Linda dan dua orang laki laki yang mengaku bernama A R P dan A M W yang sedang dugem di dalam rumah dengan cara menghidupkan lagu house dengan nada yang keras, terang Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Arfin Fachreza, SH, SIK, MH, di ruang kerjanya di Polres Labuhanbatu Selatan di dampingi oleh Kasi Humas, AKP. Sujono.
Unit Sat Reskrim Polsek Torgamba Kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah E N A alias Linda yang di dampingi Kadus Cikampak Tengah akhirnya unit Sat Reskrim Polsek Torgamba berhasil menemukan 1 unit timbangan elektrik mini merk Mini Digital Pocket Scale di bawah kitchen set, 1 plastik klip transparan besar di bawah kompor gas Merk Rinai yang berada di dapur yang berisikan 9 plastik klip kecil transparan yang di duga kuat berisi narkotika jenis shabu shabu dan plastik kosong. Selain itu petugas juga menemukan 1 butir pil extacy warna hijau yang di temukan di selipan kasur springbed yang berada di dalam kamar tidur E N A alias Linda beserta uang tunai senilai Rp.20.000.000 di dalam lemari kamar tidur E N A alias Linda, sambung Kapolres AKBP. Arfin Fachreza, SH, SIK, MH mempertegas.
Kembali menjelaskan, Berdasarkan hasil interogasi awal, E N A alias Linda mengaku bahwa narkotika jenis shabu shabu dan pil extacy tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari IRFAN penduduk Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan pencarian terhadap IRFAN namun sampai saat ini belum di ketemukan keberadaannya. Dan akan di tindak lanjuti dengan segera.
Setelah itu ketiga tersangka dan barang bukti yang telah di dapat segera di amankan ke Polsek Torgamba yang kemudian lanjut ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses lebih lanjut, pungkas Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Arfin Fachreza, SH, SIK, MH.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. Arfin Fachreza , SH, SIK, MH juga berpesan agar para pengedar, bandar dan kurir narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan untuk segera menghentikan kegiatannya karena Polres Labuhanbatu Selatan akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku pengedar, bandar, kurir dan pemakai narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Karena narkotika sangat besar dampak buruknya terhadap fisik dan mental, selain itu narkoba juga sangat merusak generasi bangsa. Karena narkotika adalah musuh negara dan bangsa maka harus di tindak tegas.
(Tim).
