KOTIM // MediaSiberNusantara.id
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, kembali melakukan tes urine, Rabu (09/10/2024).
Kali ini tes urine dilakukan kepada sepuluh orang pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, yang terdiri dari Komandan Jaga Satuan Pengamanan, 2 orang petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), petugas Satuan Pengamanan, dan jajaran Administrasi Keamanan dan Ketertiban.
Bertempat disamping ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pelaksanaan tes urine diawasi langsung oleh Tim Satops Patnal Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Mokhamat Lirpan.
"Tes urine ini dilakukan kepada petugas secara acak dan sebagai bentuk keseriusan Tim Satops Patnal Lapas Kelas IIB Sampit dalam memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas agar mencegah petugas pemasyarakatan terlibat dalam lingkaran setan tersebut," kata Mokhamat Lirpan.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, menyebutkan ia mendukung kegiatan tes urine yang dilakukan ini.
"Terus lakukan 3 kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya," kata Meldy.
Dengan tes urine ini menurutnya diharapkan petugas bisa lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas di Lapas, sehingga tidak terjerumus dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Tes urine kepada 10 orang pegawai tersebut dilakukan oleh Dokter Klinik Pratama Lapas Sampit, yaitu dr.Kaharuddin," ujarnya.
"Setelah dilakukan pengecekan pada 10 cup alat tes urine tersebut diketahui hasil tes semuanya negatif meth. Selanjutnya hasil tes urine dibuat dalam Berita Acara Kegiatan Tes Urine untuk dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah," tandas Meldy.
(Rine)
