-->

News

DIDUGA BERSENGKOKOL BERSAMA KADES, WARGA DAN TOMAS DESA MUARA HEMAT MINTA SYAFRUDDIN KETUA BPD MUNDUR DARI JABATANNYA

Admin


Kerinci// Mediasibernusantara.id 


Tuntut ketua BPD mundur dari jabatannya, Puluhan warga bersama tokoh masyarakat desa Muara Hemat pada Minggu ( 6/10) gelar pertemuan di Desa Muara Hemat 

Dalam  pertemuan tersebut mereka membahas  langkah untuk memberhentikan ketua BPD Syafruddin, ya" ketua BPD  harus turun atau mundur dari jabatannya. ” dinilai  kinerjanya sudah tidak mampu bebela kepentingan masyarakat , sudah ikut membeking mempelancarkan pengaktifan  Jasman  Kades Jasman yang secara mendadak diaktifakn  pada 19 Agusrtus yang lalu .

Noven salah satu Anggota BPD menyebutkan , saat pengaktifan Jasman oleh Pj. Bupati hanya dihadiri oleh ketua BPD saja, sementara anggota yang lain tidak dilibatkan, Selain itu, kami secara tegas menyampaikan jika ketua BPD tidak mampu untuk membela kepentingan masyarakat lebih baik mundur dari jabatan ketua BPD " ya, masyarakat butuh sosok ketua yang tegas dan menjunjung tinggi aturan dan undang undang,"  yang benar-benar membela kepentingan masyarakat, " tidak seperti  baling baling diatas bukit yang tidak ada pendirian,"tegas Noven 

Sementara itu, Candra Tokoh Pemuda jugs sangat menyayangkan tidakan ketua BPD,  Saat aksi demodi kantor bupati sebelumnya, sama sama kita ketahui ketua BPD yang terdepan menyatakan  tidak setuju dengan Jasman sebagai Kades Muara Hemat, pasalnya dia lebih tau kesalahan-kesalah yang dilakukan oleh Jasman, makanya dia yang pertama berkoar -koar saat demo di depan kantor Bupati bukit tengah, namunnya kenyataannya sekarang, malah ketua BPD berlaih untuk meminta  mengaktifkan  Jasman  kembali menjadi kepala desa, " ada apa dengan Syafruddin ketua BPD," tegasnya

'kami berharap kepada kepada Pj. Bupati Kerinci untuk mengnon aktifkan ketua BPD karena dinilai sudah melanggar PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2016, pasal 26 tentang larangan BPD  tercantum huruf a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa. Dlam pasal ini sudah jelas bahwa kinerja Ketua BPD sudah meresahkan sekelompok masyarakat desa, ' tegasnya lagi

" kami berharap kepada Pj. Bupati untuk segera memberhentikan ketuan BPD karena dinilai sudah tidak lagi menjalankan topoksinya dengan baik dan benar ,' harap warga.

 ( Red/Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini